 |
 |
|
Karanganyar
|
Edisi : 6/23/2010,
Hal.XII
|
 |
Cukai rokok kedaluwarsa beredar luas
|
 |
Karanganyar (Espos)
|
Ratusan bungkus rokok dengan cukai tak sesuai jenis peruntukan dan kadaluwarsa ditemukan beredar luas di Kabupaten Karanganyar.
|
Fakta itu terungkap dalam razia tim gabungan yang digelar di sejumlah pasar di wilayah setempat, Selasa (22/6). Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Widarbo Basuki, menjelaskan ada tiga pasar yang menjadi lokasi sasaran razia. Ketiganya yaitu Pasar Jungke dan Pasar Bejen di lingkungan Kota dan Pasar Nglano di Tasikmadu. Meski mengaku mendapati puluhan barang bukti, dia mengatakan pihaknya tidak bisa menyita dan menindak pedagang pengedar. ”Ada tiga tim yang diterjunkan dalam kegiatan ini. Semua terdiri atas aparat gabungan,” ungkapnya saat ditemui Espos di sela-sela razia di Pasar Nglano, kemarin. Dikemukakan, instansi yang terlibat razia adalah Satpol PP, Polres, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Inspektorat Daerah, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Widarbo menegaskan, peredaran cukai rokok yang tidak sesuai jenis peruntukan dan kedaluwarsa melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berbagai temuan dalam razia, kata dia, akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta untuk kemudian ditindaklanjuti. Sementara Kasi Penegakan Perda Kantor Satpol PP, Martadi, menyebutkan cukai rokok kedaluwarsa seharusnya tidak boleh digunakan karena telah habis masa berlakunya. Dalam razia kemarin petugas dari tim gabungan mendapati cukai rokok berangka tahun 2008 dan 2009 masih banyak digunakan. ”Kalau beredarnya tahun 2010 sesuai ketentuan cukainya juga harus tahun 2010. Demikian halnya cukai rokok tidak sesuai jenis dan golongan, petugas menemukan cukai yang semestinya dipakai untuk bungkus rokok isi 12 batang dilekatkan di bungkus berisi 16 batang,” ujarnya.
- try
|
| |
 |
|
|